Catatan Kritis atas Rencana Jaminan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Analis Kebijakan Ekonomi Publik Polinet, Alumni Magister Ekonomi Pembangan dan Perencanaan Unhas.--
Ia juga mengingatkan kekhawatiran tentang risiko moral hazard. Menurut Polinet, ketika ada jaminan dari Dana Desa, bisa saja muncul sikap kurang hati-hati dalam pengelolaan koperasi.
“Pengurus mungkin merasa 'aman' karena ada dana talangan jika terjadi masalah. Ini sangat berbahaya," ujarnya.
Polinet menekankan perlunya sistem pelaporan dan audit yang tidak hanya transparan, tetapi juga real-time dan mampu mendeteksi dinimasalah keuangan sebelum krisis terjadi.
"Pengawasan tidak bisa hanya di atas kertas; harus ada monitoringlapangan yang ketat dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan," tegasnya.
Ancaman Konflik Kepentingan
Najamuddin Arfah juga melihat adanya potensi konflik kepentingan dan tekanan politik di tingkat desa.
"Kepala desa dan perangkatnya mungkin akan menghadapi dilema besar antara memastikan koperasi berjalan baik dan menjaga keberlanjutan proyek pembangunan desa, apalagi jika keputusan bisnis koperasi berpotensi mengorbankan alokasi Dana Desa," katanya.
Ia juga mengaitkan hal ini dengan ancaman terhadap otonomi desa. Menurut Polinet, Dana Desa adalah simbol kemandirian fiskal desa. Ketika dana ini dijadikan jaminan eksternal, meskipun untuk tujuan koperasi desa sendiri, ini bisa mengurangi ruang gerak dan independensi desa dalam menentukan prioritas pembangunannya.
“Ini juga membuka celah bagi intervensi politik yang bisa mengorbankan prinsip-prinsip ekonomi murni," jelasnya.
Sebagai alternatif, Polinet menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan mekanisme mitigasi risiko lain yang tidak mengorbankan alokasi Dana Desa.
Beberapa opsi yang diajukan antara lain:
Pertama, peningkatan kapasitas manajerial dan literasi keuangan pengurus koperasi secara masif dan berkelanjutan, bukan hanya pelatihan awal.
Kedua, penerapan standar kelayakan kredit yang sangat ketat oleh bank Himbara, bahkan lebih ketat dari biasanya, mengingat risiko yang ditanggung.
Selanjutnya pembentukan dana cadangan khusus untuk koperasi di tingkat pusat atau regional yang didanai secara terpisah, bukan dari Dana Desa.
Selain itu, pengembangan skema asuransi khusus bagi koperasi untuk melindungi dari risiko gagal bayar, dengan premi yang dibayarkan oleh koperasi itu sendiri.
Sumber: