Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Lingkup Kemenag

Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Korupsi di Lingkup Kemenag

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terpidana tersebut bernama Tjipluk Sri Rejeki<br>melakukan tindak pidana korupsi bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiah se-Sulawesi Selatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terpidana Tjipluk Sri Rejeki ditangkap Tim Tabur di persembunyiannya di Perumahan Juanda Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoardjo, Jawa Timur, sekitar pukul 05.40 WIB, Rabu, 20 Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana terbukti melanggar pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Soetarmi, terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019. Setelah status Tjipluk Sri Rejeki berstatus hukum tetap atau inkrah, Kejaksaan telah melakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan undang-undang. Namun tidak diindahkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat. Bahwa terpidana Tjipluk Sri Rejeki tidak kooperatif memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi. Maka terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " kata Soetarmi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, terpidana Tjipluk Sri Rejeki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Dia dihukum enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bukan hanya itu, terpidana Tjipluk Sri Rejeki dijatuhi pidana tambaha membayar uang pengganti sebesar Rp660.545.588,80 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan, " tandasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: