Tak Naikkan Pajak, Pemkab Maros Juga Hapus Denda Hingga 3 Oktober

--
DISWAY, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini tidak mengalami kenaikan. Sebaliknya, Pemkab memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak.
Program bebas denda ini berlaku sejak awal Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini untuk mendorong serapan pajak daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.
“Meski ada penghapusan denda, pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” katanya, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, setelah tenggat waktu, denda atau sanksi administrasi akan kembali diberlakukan.
“Kami minta warga memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, menyebut target penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp40 miliar. Hingga awal Agustus, realisasi baru 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar.
Ferdiansyah optimistis penerimaan akan meningkat usai musim panen padi, serta dari setoran PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan Grand Mall Maros Rp1 miliar.
Untuk mempercepat realisasi, Bapenda akan menggelar layanan jemput bola mulai 19 Agustus hingga 30 September di 14 kecamatan. Pembayaran bisa dilakukan secara online.
“Setelah 31 Oktober 2025, sanksi administrasi otomatis diberlakukan,” kata Ferdiansyah.
Salah satu warga, Ahmad Fahmi, membenarkan tidak adanya kenaikan PBB tahun ini.
“Awal Agustus saya bayar masih sama seperti tahun lalu, Rp89 ribu,” pungkasnya.
Sumber: