Hamka Minta Setop Truk Odol
![Hamka Minta Setop Truk Odol](https://sulsel.disway.id/uploads/Hamka-B-Kady.jpeg)
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA</strong> -- Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, menagih janji Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Terkait upaya mengatasi keberadaan truk Over dimension/over loading (Odol). Diketahui, setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa. "Konsep atau roadmap untuk mengatasi truk Odol ini sudah disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, ketika itu Pak Budi. Beliau menyampaikan bahwa akan selesai paling tidak 1 Januari 2023, atau zero Odol di tahun 2024. Konsep ini disampaikan secara tertulis," kata Hamka B Kady, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Selasa (29/11/2022). Sebagai wakil rakyat, Hamka B Kady mempertanyakan kembali dan menuntut follow up dari konsep yang pernah disampaikan. Dalam konsep tersebut dijanjikan adanya pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). "Tetapi sampai sekarang kita belum melakukan apa-apa. Kita ketahui bersama, truk Odol ini merusak," tegasnya. Anggota Fraksi Partai Golkar inipun mempertanyakan apakah Dirjen Perhubungan Darat masih konsisten pada roadmap yang pernah dipaparkan tersebut. Dan apakah penganggaran untuk jembatan timbang masih layak dilanjutkan. "Ini yang saya tagih, konsepnya seperti apa. Apakah masih konsisten pada apa yang dipaparkan? Ini masih saya pegang dokumennya. Saya tidak mau bicara berulang-ulang. Intinya bagaimana mencapai minimal ada pengurangan Odol itu," pungkasnya. Diketahui, kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku. Akibat dari truk Odol yang melintas di jalan beragam. Mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong. Kondisi overdimension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan. (*)
Sumber: