Menanti Regulasi Terbaru Kampanye dari Pusat
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Wacana memunculkan regulasi terbaru kampanye telah sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Namun secara resmi, belum terbit dari pusat. <a href="https://makassar.antaranews.com/berita/449639/anggota-kpu-sulsel-merespons-polemik-hasil-pleno-parpol-non-parlemen">Anggota KPU Sulsel</a>, Misna Attas menuturkan, sejauh ini belum ada aturan terbaru terkait sosialisasi. Sehingga masih mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2022 tentang sosialisasi. Terutama terkait proses penyampaian Informasi pemilu. "Belum ada aturan sebagaimana yang dimaksud. Kita masih menunggu PKPU-nya seperti apa. Apakah ada yang berubah, kita liat nanti," terang Misna. Kabar berembus, aturan baru yang masih dalam penantian tersebut berkenaan aturan teknis menyoal sosialisasi calon peserta <a href="https://diswaysulsel.com/giatkan-pendidikan-politik-ppp-takalar-mantapkan-langkah-ke-pemilu-2024/">Pemilu 2024</a>. Terutama untuk mengantisipasi para calon yang curi start dengan melakukan kampanye berbalut sosialisasi. Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Andi Ali Armunanto menilai sosialisasi untuk menggiring pemilih sudah masuk ke dalam ranah kampanye. Serta merupakan upaya curi start karena melakukan di luar jadwal. "Tapi ada ambiguitas di dalam, karena kampanye dibedakan sosialisasi, karena kegiatan - kegiatan (kampanye) yang dilakukan itu berkedok sosialisasi," ujarnya. Menurut Ali, sosialisasi politik sedini mungkin sebenarnya perlu bagi para calon peserta pemilu. Tertama partai politik (parpol) pendatang baru yang belum dikenal masyarakat. "Sehingga perlu sosialisasi yang intens dan kecenderungan memang dalam proses sosialisasi akan mengarah ke penggiringan opini untuk menggiring refekuensi politik dan itu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan," katanya. Penulis: Akbar NQ
Sumber: