Waspada! Pencucian Uang Narkoba Lewat Sumbangan Dana Kampanye di Pilgub Sulsel
Ilustrasi uang hasil narkoba beredar di Pilgub Sulsel lewat dana kampanye.--Harian Disway Sulsel - Anton--
MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Transparansi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap penggunaan dana kampanye patut disampaikan ke publik. Baik sumber dana maupun pengeluaran.
Pasalnya, kecurigaan publik semakin besar terhadap penggunaan dana kampanye tidak sesuai yang dilaporkan pasangan calon.
Apalagi isu bandar narkoba memodali salah satu calon Gubernur Sulawesi Selatan semakin menguat. Setelah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu, blak - blakan menyebut ada calon Gubernur dibekingi bandar narkoba.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Tui mengatakan, meskipun secara kasat mata praktek money laundry ini cukup sulit dibuktikan, namun tak dapat dipungkiri sering terjadi di musim politik seperti sekarang.
“Kalau bicara benar adanya itu sulit, tapi terasa (money laundry) itu ada. Tapi apakah itu benar atau tidak benar itu urusan bagian Aparat Penegak Hukum. Biasa memang ada orang-orang kaya yang ingin menyumbang,” sebutnya kepada Harian Disway Sulsel, Jumat 15 November 2024.
Dari kacamata ekonomi, dia mengakui sebenarnya tindakan ini cukup membawa tren positif sebab cukup mendongkrak tingkat perekonomian. Kendati demikian, tindakan ini dari sudut pandang hukum tentu melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan, sebab tindakan money laundry ini tidak akan jauh dari praktek money politic.
“Dengan adanya Pilkada begini, kemudian ada penyumbang itu lebih baik, dia punya sponsor, atau pencucian uang kah, bagi masyarakat Sulsel no problem karena itu urusan bagian hukum. Tapi bagi rakyat yang penting dapat duit, karena jumlah peredaran uang bertambah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sebenarnya di luar momentum Pilkada pun tindakan money laundry ini tetap saja marak dilakukan oleh berbagai oknum baik dari kalangan pengusaha, pejabat, ataupun orang yang masuk dalam dua golongan tersebut.
“Orang-orang korupsi itu kan uangnya disembunyikan, baik dalam bentuk real investment atau financial investment. Jangankan Pilkada, tidak Pilkada pun ada pencucian uang,” sebutnya.
Mengenai pernyataan Said Didu tentang dugaan ada calon gubernur yang dimodali oleh bandar narkoba, Sutardjo mengatakan pernyataan tersebut terlalu bersifat justifikasi. Seharusnya, jika Said Didu yakin terjadi hal seperti itu, maka sebaiknya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kalau bagi saya, kalau dia tahu itu, lapor saja ke Polda. Dia kan mantan pejabat juga kan. Itu jadinya membuat suasana kurang bagus, apalagi cuma dua (paslon) begini kan. Jadi cuma dua kemungkinan, kalau bukan Andi Sudirman, ya Danny Pomanto,” terang Sutardjo.
KPU telah memberikan batasan maksimal sumbangan dana kampanye kepada paslon Pilgub Sulsel. Dimana semua sumbangan tersebut secara transparan terpantau melalui laporan sumbangan dana kampanye yang masuk pada rekening khusus dana kampanye. Semua itu tercakup dalam sebuah sistem KPU yakni Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
“Tetapi apakah dia bisa deteksi ke bawah, rasanya sulit untuk dideteksi. Kan biasanya ada uang-uang siluman, itu yang sulit untuk dideteksi sehingga sia-sia ketentuan (laporan dana kampanye) itu,” sebut Sutardjo.
Dia mengatakan, untuk meredam terjadinya ketidakjujuran dalam dana kampanye paslon ini, butuh adanya kebijakan pembatasan transaksi tunai. Hal ini tentu membutuhkan kebijakan dari banyak stakeholder terkait, namun ini akan efektif dalam melacak hulu dan hilir dana kampanye tersebut.
Sumber: