Waspada! Pencucian Uang Narkoba Lewat Sumbangan Dana Kampanye di Pilgub Sulsel
Ilustrasi uang hasil narkoba beredar di Pilgub Sulsel lewat dana kampanye.--Harian Disway Sulsel - Anton--
“Kalau dibatasi transaksi tunai, akan ketahuan misalnya 100 juta dari mana terus pindah ke mana dan seterusnya. Tapi pembuat ketentuan juga terlihat ragu melakukan pembatasan itu. Semua transaksi itu kan lewat perbankan, baik uang halal atau tidak halal,” jelasnya.
Lantas dengan adanya isu money laundry lewat sumbangan dana kampanye ini, bagaimana penyelenggara Pemilu menjaga transparansi laporan dana kampanye para kandidat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turut mengambil peran dalam pengawasan alur sumbangan dana kampanye ini. Komisoner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya dalam pencegahan hal ini melakukan pengawasan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) para paslon.
Di mana menurut regulasi, terdapat ambang batas maksimal sumbangan yang diterima oleh para paslon baik sumbangan dari pihak perseorangan dan lembaga swasta berbadan hukum.
“Terkait sumbangan jelas sekali itu untuk perseorangan 75 juta dan untuk badan swasta itu 750 juta. Bentuk pengawasannya, Bawaslu mengawasi semua item dana kampanye mulai dari pembukaan rekening sampai laporan akhir,” terangnya.
Selain Bawaslu, kata Alamsyah, juga nantinya ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan bertugas mengaudit perihal laporan sumbangan dana kampanye paslon ini. Dimana KAP akan memberi predikat patuh atau tidak patuh kepada paslon terkait pelaporan dana masuk dan realisasi pengeluarannya.
“Penilaian dari KAP ini ujung-ujungnya persoalan patuh atau tidak patuh nantinya. Sampai sekarang aturanya belum berubah. Tentu dana kampanye ini juga jadi perhatian kita (Bawaslu) karena tahapan tertentu nantinya paslon ini bisa kita tetapkan (melanggar) apabila tidak patuh dalam laporannya,” tutupnya.
Adapun perihal LPSDK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah resmi mengumumkan jumlah sumbangan para paslon Pilgub Sulsel setelah diberi batasan waktu pelaporan pada 24 Oktober yang lalu. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
“Sudah lama sejak 24 Oktober 2024 (paslon sudah melaporkan LPSDK). Dan sudah diumumkan di laman KPU Sulsel,” katanya saat dihubungi Harian Disway Sulsel, Minggu 4 November 2024.
Pada pengumuman KPU Sulsel yang bernomor surat 6061/PL.02.2.-Pu/73/2024 itu pasangan nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad tercatat memiliki dana sumbangan kampanye sebanyak Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sementara, pasangan Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi memiliki angka yang fantastis, yakni Rp 1.618.025.000 (Satu Miliar Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Angka tersebut adalah akumulasi dari sumbangan pribadi paslon sebanyak Rp 1.200.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah), dan sumbangan berasal dari perseorangan sejumlah Rp 418.025.000 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sumber: