Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

<h3>Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua</h3> <strong>DISWAYSULSEL.COM, JAKARTA</strong> - Terdakwa <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Ferdy_Sambo">Ferdy Sambo</a> menjalani sidang vonis, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Senin 13 Februari 2023. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan 19 Februari 1973 ini mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini. Yakni atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga menjalani agenda sidang vonis hari ini. Dalam putusan persidangan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati. Hal itu berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Baca Juga: <a href="https://diswaysulsel.com/curi-sambo/">Curi Sambo</a> Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa akibat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Yang belokasi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Nomor 46, pada 8 Juli 2022 lalu. Selain mereka, terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Lima terdakwa tersebut juga menjadi terdakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara mantan Kadiv Propam Polri ini juga menjadi terdakwa lantaran melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.<strong>(*)</strong>

Sumber: