Tak Miliki Izin, Satpol PP Segel Pub dan Bar Way Up

Tak Miliki Izin, Satpol PP Segel Pub dan Bar Way Up

<div align="left"> <p dir="ltr">DISWAY, MAKASSAR <b>—</b> Anggota Satpol PP Makassar melalui Tim Penegak Perda (PPUD) menggelar kegiatan patroli beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) Pub &amp; Bar Way Up di Kecamatan Wajo, Jumat (14/04/2023).</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Diketahui, ini merupakan menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pelaku usaha yang melanggar surat edaran Gubernur Sulsel dan Walikota Makassar serta menggangu ketertiban umum dan ketentraman di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.</p> </div> <div align="left">Personel PPUD Satpol PP Makassar melakukan kegiatan patroli beberapa THM di antaranya, Kios Win-win jalan Cendrawasih yang terpantau tertutup.</div> <div align="left"> <p dir="ltr">Kemudian Kios Semarang jalan Penghibur terpantau tertutup. Setelah itu personel menyisir Cafe dan Bar di jalan Nusantara terpantau tertutup.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Setelah melakukan patroli,  personel PPUD Satpol PP Makassar mendapatkan Pub dan Bar Way Up yang  beroperasi di jalan Sumba Kecamatan Wajo. Tim Patroli langsung melakukan berita acara pemeriksaan lapangan (BAP) kepada Penanggung jawab tempat usaha.</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Hasil BAP, dokumen perizinan tidak dapat diperlihatkan oleh Penanggungjawabnya, selanjutnya personel PPUD memberhentikan kegiatan, membubarkan pengunjung, menutup sementara serta memberikan surat panggilan kepada pemilik tempat usaha.</p> </div>

Sumber: