Perkara Dugaan Korupsi Adik Mentan Dilimpah ke Pengadilan

Perkara Dugaan Korupsi Adik Mentan Dilimpah ke Pengadilan

<strong>diswaysulselcom</strong> - Perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar pada tahun 2016 hingga 2019 yang menyeret adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka, akhirnya di limpah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Dia mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Tim JPU Kejari Makassar melimpahkan perkara HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015 - 2019, Kamis, 4 Mei 2023. "Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023," kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya. Sembari menambahkan bahwa surat pelimpahan perkara bernomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023. Dalam perkara ini HYL ditetapkan tersangka bersama Iriawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan. Keduanya diduga melakukan korupsi mengenai Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi di lingkup PDAM Makassar pada tahun 2017 - 2019, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 - 2019. Dari hasil penyidikan kedua tersangka diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60," imbuh Soetarmi.*** &nbsp;

Sumber: