Kajaksaan Bone MusnahKan 128,5 Gram Sabu dan 668 butir Obat Terlarang

Kajaksaan Bone MusnahKan  128,5 Gram Sabu dan 668 butir Obat Terlarang

Disway,Bone --- Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 09.00 Wita bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone Sebanyak 128.51032 Gram jenis sabu dan Obat Tramadol 191 Butir Obat Tablet Merk Y 469 Butir Obat Tanpa Merk 8 Butir serta 2 (dua) Buah Senjata Tajam Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, SH., MH., Kasat Reskrim Polres Bone Akp Boby Rachman, SH., S.IK, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone. Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusasn pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum "Dimana Barang Bukti tersebut berasal dari 74 (tujuh puluh empat) Perkara yaitu 67 (enam puluh tujuh) perkara Narkotika dan 7 (tujuh) perkara lainnya. " Jelasnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, SH., MH., secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kasat Reskrim Polres Bone Akp Boby Rachman, SH., S.IK, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, dan para Kepala Seksi. Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sumber: