Firmina Tallulembang Solo Tangani Masalah Nasabah Rugi Investasi

Firmina Tallulembang Solo Tangani Masalah Nasabah Rugi Investasi

<strong>DISWAYSULSEL, MAKASSAR</strong> - Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang tampak seorang diri sebagai wakil rakyat, dalam menangani masalah dugaan kerugian yang dialami nasabah perusahaan investasi PT Solid Gold Berjangka (SGB), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi B, pekan lalu. Firmina tampak hanya didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Since Erna Lamba yang mewakili Gubernur Sulsel. Dalam RDP, hadir pula nasabah PT SGB Hj Salma yang diwakili seseorang bernama Wati, serta pihak PT SGB. Korban menuntut PT SGB segera mengembalikan sisa dana investasi Rp650 juta, dari total Rp700 juta milik saudarinya tersebut. Awalnya, Hj Salma ditawari oleh Staf Marketing SGB bernama Ina untuk berinvestasi emas berjangka dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pengakuan Ina dalam RDP, bahwasanya ia telah memberikan edukasi kepada Hj Salma, ihwal tata cara investasi sebelum melakukan transaksi. Celakanya, investasi yang Hj Salma harap untung malah bunting. Dari data PT SGB, dari dua rekening yang dibuka oleh Hj Salma untuk investasi, semula nilainya total Rp700 juta kini tinggal 93 dolar AS (Rp1.368.426 asumsi kurs Rp14.682). Perwakilan SGB Yani mengaku, bahwa Hj Salma telah melakukan transaksi sebanyak 311 kali. Setiap kali transaksi baik untung maupun rugi, SGB mendapatkan fee transaksi atau biaya fasilitas dari nasabah sebesar 30 dolar. Fee ini juga dibagi dua, 20 persen masuk ke kantong perusahaan dan selebihnya ke kantong staf marketing. Usut punya usut, Hj Salma hanya melakukan transaksi sendiri di awal-awal saja. Selanjutnya Hj Salma dibantu Ina, Staff Marketing SGB yang juga ternyata kerabat Hj Salma. Semua instrument investasi Hj Salma pun belakangan dikelola Ina bersama rekannya Wati. Keduanya diketahui melakukan transaksi sebanyak 311 kali menggunakan akun Hj Salma. "Selebihnya saya, saya dan Wati 311 kali," ujarnya dalam RDP sembari mengatakan, sudah tidak lagi bekerja di SGB dan ingin membantu mengadvokasi Hj Salma. Yani selaku perwakilan SGB mengaku tidak pernah mengarahkan, baik membeli maupun menjual produk investasi Hj Salma, sesuai dengan aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Yani juga mengatakan pihaknya setiap hari mengirimkan informasi transaksi nasabah melalui email. Yani juga menuturkan, transaksi investasi Hj Salma merupakan aktivitas perdagangan yang tidak terlepas dari untung dan rugi. "Kemungkinan besar yang terjadi, ibu Salma itu adalah hasil mengalami resiko di pasar. Jadi dana terkena resiko pasar. Terkena resiko di pasar sangat tidak mungkin kita mendapatkan modal kita kembali," beber Yani dalam RDP. Di samping itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Since Erna Lamba menaruh curiga atas tindak tanduk SGB. Since mengatakan tidak mungkin investasi emas akan berfluktuasi dengan sangat cepat seperti kasus Hj Salma. Namun Yani menyanggah, ada perbedaan dari investasi emas fisik seperti di Pegadaian, dengan investasi Emas Berjangka PT SGB yang menurutnya lebih fluktuatif. Firmina Tallulembang lalu menyimpulkan, bahwa kasus-kasus semacam ini harus dihentikan, menurutnya ada seperti permainan yang hanya menguntungkan korporasi. "Kalau berulang-ulang kasihan masyarakat, sudah susah dibuat susah lagi dengan kasus seperti ini," keluh anggota Fraksi Gerindra ini. Firmina juga menyarankan pihak korban untuk segera melaporkan kasus ini kepada Bappebti, sebagai lembaga pengawas perdagangan berjangka untuk segera dilakukan audit. Jika data-data sudah lengkap, akan dilakukan RDP lanjutan. Legislator dari Dapil IX meliputi Tana Toraja dan Toraja Utara itu juga akan mengundang pihak Polda Sulsel pada RDP selanjutnya, apabila SGB terindikasi melakukan tindak pidana. (fat/sky)

Sumber: