Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng

<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana praktik mafia tanah dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Sejauh ini penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan 15 warga yang menerima biaya ganti rugi lahan setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Penyidik Bidang Pidana Khusus juga memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, anggota Satgas A dan Satgas B, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulsel, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kades Paselloreng dan Kades Arajang beserta aparat-aparatnya. "Penyidik akan memaksimalkan perampungan penyidikan kasus ini agar segera penetapan tersangka. Sabar saja, Insya Allah tidak lama lagi," singkat Soetarmi, Selasa, (22/8/2023). Sebelumnya Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen keterkaitan dengan pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Itu setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan dan kantor (BPN) Wajo. Dari kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik menyita 89 bundel dokumen BBWS Pompengan dan 13 bundel dokumen di BPN Wajo. Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dokumen maupun barang bukti yang telah disita dari dua kantor tersebut diteliti dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian kasus dugaan praktik mafia tanah pembangunan Bendungan Paselloreng Tahun 2021. Leonard juga menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung jalannya proses penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel, kata dia, tidak ragu dan akan menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saya sekali lagi mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," tegas Leonard. <div class="yj6qo"></div> <div class="adL"></div>
Sumber: