Propam Proses Polisi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu S terhadap seorang tahanan wanita FM (31). Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidang Propam. Sementara terduga pelaku menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel."Kabid Propam menyampaikan sudah cukup bukti," ujarnya pada Harian Disway Sulsel (22/8/2023). Bidang Propam saat ini, kata dia masih terus melakukan pendalaman terhadap 10 orang saksi yang terdiri dari tahanan dan petugas pada hari kejadian tersebut. Diketahui sebelumnya, kelakuan Briptu S diungkap oleh pacar dari korban. Menurutnya Briptu S diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap kekasihnya itu sejak Juli 2023 yang kemudian baru terungkap pada awal Agustus 2023. Imbas dari kasus ini, Briptu S terancam pidana sekaligus sanksi kode etik jika memang terbukti melakukan pelecehan seksual. "Intinya semua sementara diproses oleh Propam. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Entah kemudian akan dilimpahkan lagi ke krimkum atau ke krimsus. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah ya tentu dapat sanksi pidana dan kode etik," tandasnya. (REG)
Sumber: