Bapemperda Godok Ranperda Limbah B3, Cegah Industri ‘Nakal’
<strong>diswaysulselcom</strong> - Bapemperda DPRD Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang sudah memasuki tahapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Ranperda ini ditujukan terhadap industri yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga mengatakan, pihaknya memang sengaja mendorong percepatan pembuatan Perda tersebut. Kendati dianggap perlu dan penting. "Ada dampak sosial dimana ada perusahaan-perusahaan yang membiarkan semua sampah yang bersifat BP2 (Limbah B3) yaitu limbah yang berdampak racun," katanya, Rabu, (23/8/2023). Pembentukan Ranperda ini tidak lepas dari adanya pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan sebuah perubahan di KIMA, mencemari sungai Tallo Makassar. Akibatnya memiliki dampak besar kepada masyarakat. Sehingga dibentuknya Perda tersebut sebagai penegasan dan ajang pemberian sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan hal semacam ini. Perusahaan yang selama ini memang selalu menjadi bulan-bulanan yaitu PT KIMA dimana salah satu limbah perusahaannya diduga mengeluarkan bau tidak sedap. "Itulah diatur bahwa BP2 ini bukan hanya yang mengandung racun tetapi juga mencakup semua yang termasuk pencemaran lingkungan," tambahnya. Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko menyetujui adanya aturan yang mengatur hal tersebut. Bukan tanpa alasan, dia mengakui memang banyak perusahaan yang seenaknya membuang limbah sehingga timbul ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitarnya. "Permasalahannya adalah jika itu bau busuk dan sangat menyengat tentu akan dikeluhkan warga jadi adanya Perda tersebut semoga menjadi atensi bagi perusahaan," ucapnya. Sehingga Sangkala menegaskan pihaknya siap mendukung percepatan Perda Limbah B3 agar segera berlanjut ke tahapan berikutnya hingga disahkan. (Whd)
Sumber: