Begini Cara Gunakan Aplikasi Signal, Bayar Pajak STNK Secara Online Tanpa Ribet

Begini Cara Gunakan Aplikasi Signal, Bayar Pajak STNK Secara Online Tanpa Ribet

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, saat ini tidak lagi harus mendatangi Samsat, namun dapat dilakukan secara online. Pembayaran pajak STNK secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Signal. Aplikasi Signal adalah Samsat Digital Nasional yang merupakan sebuah aplikasi untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. Mudahnya cara bayar pajak STNK online melalui aplikasi Signal dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Sebelum melakukan pembayaran pajak STNK, terlebih dahulu mendownload aplikasi Signal di handphone melalui google play store atau IOS app store. Selain membayar pajak STNK saja, dalam aplikasi Signal juga dapat melakukan beberapa hal lainnya mulai dari tambah data kendaraan, pengesahan STNK, penerbitan E-TBPKP, penerbitan E-Pengesahan, penerbitan E-KD dan lainnya. Setelah mendownload aplikasi Signal tentunya harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan beerapa langkah, di antaranta dengan  data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi. <strong>Adapun cara melakukan registrasi di aplikasi Signal: </strong> 1. Memasukan foto eKTP 2. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto 3. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS 4. Registrasi berhasil 5. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. Setelah melakukan registrasi dapat dilanjutkan dengan dengan mandaftarkan kendaraan bermotor dengan cara: 1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor 2. Pilih kendaraan atas nama sendiri 3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor 4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka <strong>Mendaftarkan kendaraan milik orang lain</strong> 1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan 2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK 3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB 4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka 5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP 6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut' 7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran STNK dengan memilih menu pembayaran. <strong>Sebelum melakukan pembayaran juga harus melakukan pengesahan STNK dengan cara:</strong> 1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut 2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan 3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP 4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) 5. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut 6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran 7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul 8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih <strong>Proses selanjutnya adalah pembayaran STNK dengan cara mudah antara lain:</strong> 1. Generate Kode Bayar 2. Pilih Salah Satu Bank 3. Pilih “Lanjut” 4. Tampil Cara Pembayaran 5. Pilih “Lanjut” Pembayaran juga dapat dilihat statusnya untuk memastikan apakah pembayaran STNK telah dilakukan berhasil atau tidak. <strong>Untuk mengetahui status pembayaran dapat dilakukan dengan cara: </strong> 1. Masuk ke Halaman Status Transaksi 2. Pilih Sedang Diproses akan Menampilkan Transaksi yang sedang diproses 3. Pilih Transaksi akan Menampilkan Detail Transaksi yang sedang diproses 4. Pilih Cek Status Pembayaran akan menampilkan Cek pembayaran transaksi pengguna 5. Pilih Kembali akan terdapat Notifikasi Pembayaran Berhasil 6. Pilih Transaksi akan menampilkan detail transaksi dengan status sudah dibayar <strong>Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal</strong> Selain tata caranya, ada beberapa syarat dan ketentuan tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor online yang perlu ketahui antra lain: Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata. Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK. Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan STNK. Dalam melaukan pembayaran STNK online tidak ada perbedaan biaya atau penambahan biaya perpanjangan STNK online. Tarifnya sama dengan mengurus STNK secara langsung di kantor SAMSAT. Akan tetapi, untuk membantu pemeliharaan aplikasi SIGNAL sendiri, di mana akan dikenakan biaya Rp 10.000. Biaya yang dikenakan untuk pajak STNK tahunan jumlahnya 2 persen dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000 untuk mobil pribadi. <strong>Sedangkan untuk pajak STNK 5 tahunan rincian biayanya adalah sebagai berikut:</strong> 1. Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor mobil Rp100.000 2. Biaya STNK baru atau perpanjangan Rp 200.000 3. Biaya pengesahan STNK Rp 50.000 per tahun 4. Biaya pembuatan BPKB Rp 225.000

Sumber: