Kejari Segera Umumkan Tersangka Kasus Persampahan di Era IAS

<p dir="ltr"><strong>diswaysulselcom</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri persampahan di era mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) pada tahun, 2012, 2013 dan 2014.</p> <p dir="ltr">Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, untuk pengumuman tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel.</p> <p dir="ltr">"Iya kami tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel," kata Alamsyah melalui sambungan telepon, Kamis, (21/9/2023).</p> <p dir="ltr">Diungkapkan Alamsyah, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) beserta tim auditor telah melakukan pengukuran lahan persampahan yang telah dibebaskan. Ini bertujuan untuk mengetahui total kerugian negara dalam kasus ini.</p> <p dir="ltr">"Kalau hasil audit penghitungan kerugian negara sudah ada, bisa besok, bisa minggu depan, bisa bulan ini kita umumkan. Tunggu saja kita akan ekspose," tegas Alamsyah.</p> <p dir="ltr">Diketahui, pembebasan lahan persampahan di era IAS tersebut, telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih, dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, namun belakangan diduga bermasalah.</p> <div align="left"> <p dir="ltr">Berdasarkan hasil ekspose Kejari Makassar pada 16 Mei 2023 lalu, terkait penanganan perkara tersebut, anggaran pembebasan lahan persampahan ini dilakukan secara bertahap. Rinciannya, pada 2012 luas lahan yang dibebaskan 5.833 meter persegi dengan nilai Rp3.499.000.000, (DPA Rp.3.520.250.000).</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Kemudian 2013, luas lahan yang dibebaskan 65.186 meter persegi dengan nilai sebesar Rp39.111.600.000. (DPA Rp37.436.743.850). Lalu 2014, luas lahan yang dibebaskan 3.076 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1.845.600.000 (DPA Rp30.050.400.000).</p> </div> <div align="left"> <p dir="ltr">Pembebasan lahan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012.</p> </div> <p dir="ltr">Awalnya uang puluhan miliar ini diperuntukkan untuk membebaskan lahan industri persampahan seluas 12 hektare di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, tapi belakangan tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota. Sehingga anggarannya habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya.</p> <p dir="ltr">Dalam proses pembebasan lahan tersebut Badan Pertanahan Nasional tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah.</p> <p dir="ltr">Padahal berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seharusnya ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.</p> <p dir="ltr">Selain itu, Pemkot Makassar di era IAS juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Jasa penilai atau penilai publik tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Kantor BPN Kota Makassar.</p> <p dir="ltr">Fakta lainnya Pemkot Makassar pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskan seluas 12 hektare kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Pemkot. Namun permohonan itu ditarik kembali oleh Pemkot lantaran tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang telah dibebaskan. ***</p>
Sumber: