Terbukti Korupsi, Hakim MA Hukum Eks Pengelola Pasar Butung 8 Tahun Penjara
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung, Andry Yusuf, dengan pidana penjara 8 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar lebih. Putusan hukuman tersebut diberikan setelah majelis hakim yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bersepakat dalam perkara ini terdakwa Andry Yusuf terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terbukti dalam dakwaan primair, (dijatuhi) pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp26.298.046.238 subsidair 4 tahun penjara," demikian tertulis dalam amar putusan di laman resmi Mahkamah Agung. Andry Yusuf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memberikan vonis 10 tahun kurungan penjara terhadap mantan Pengelola Pasar Butung Andry Yusuf. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023), Muh Yusuf Karim selaku hakim ketua juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi penyewaann lods dan dana produksi di Pasar Butung. "Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim PN Makassar dalam amar putusannya. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26.298.046.238. Terkait dengan vonis majelis hakim Mahkamah Agung tersebut, penasehat hukum Perumda Pasar Makassar, Muhammad Nursalam mengatakan, putusan hakim memperkuat posisi Perumda Pasar dalam pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung. "Terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Pasar Butung selama ini. Tindakan korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan pedagang," kata Nursalam, Selasa (28/11/2023). Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung yang sudah sesuai dengan aturan itu menurut Nursalam, selain untuk mengembalikan dan menyelamatkan aset Pemerintah Kota Makassar, juga menghindari terjadinya tindak pidana berlanjut. "Pada dasarnya, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini bukan hanya untuk menyelamatkan aset Pemkot Makassar dari penguasaan pihak lain, tapi juga mencegah terjadinya tindak pidana berlanjut yang bisa mengakibatkan kerugian negara lebih besar," pungkas Nursalam didampingi kuasa hukum Perumda Pasar Makassar lainnya, Karnawan. ***
Sumber: