KPU Bantah Penggelembungan Suara di TPS 40: Human Eror dan Sudah Dikoreksi

KPU Bantah Penggelembungan Suara di TPS 40: Human Eror dan Sudah Dikoreksi

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Komisi Pemilihan Umum Makassar membantah tudingan penggelembungan suara untuk caleg tertentu di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Melainkan bersifat human eror dan sudah dikoreksi. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar, Abdi Goncing menyebut, kejadian tersebut sementara ditangani Bawaslu. “Kalau kita kemungkinan besar Human Error untuk sementara itu, makanya teman bawaslu sementara kroscek itu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, (27/2/2024). Menurut Abdi, mengenai adanya tudingan pengelembungan suara di TPS 40 telah dikoreksi ketika rekapitulasi tingkat Kecamatan. Di mana koreksi tersebut dilakukan penghitungan suara ulang suara di TPS bersangkutan . “Hasil C1 dan saat dihitung ulang laporannya (ada perbedaan) begitu, tapi kalau kita sementara kemungkinan besar itu Human Error,” Sebutnya. “Sekarang ini masih saling koreksi. Di kecamatan juga kan kalau ada yang tidak sesuai masih dikoreksi,” ujarnya. Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Sri Wahyuningsih membenarkan, ada perbedaan suara Caleg tersebut pada perhitungan C1 Hasil di TPS, dengan perhitungan di PPK tingkat kecamatan. Namun kekeliruan tersebut telah selesai berdasarkan hasil koreksi. “Mekanisme Rekap kalau ada keliru dengan C Hasil, berbeda dengan salinan misalnya, itu tentu solusinya adalah menghitung ulang. Nah kalau sudah menghitung ulang, maka yang diakui adalah yang penghitungan ulang itu. Karena itu yang riilnya, saat kotak suara dibuka,” ungkap Uni sapaannya. Uni menyebut, berkas Salinan C1 Hasil yang telah diupload oleh KPPS di Sirekap akan dikoreksi. Dimana hasil perhitungan ulang di tingkat kecamatan, yang akan diunggah kembali ke Sirekap sebagai data sebenarnya. “Terkoreksi di kecamatan, sesuai dengan perhitungan ulang. Kalau sudah begitu, maka yang terupload selanjutnya di SIrekap adalah hasil perhitungan ulang kecamatan. Karena kan dihitung ulang,” kuncinya. Terpisah, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah menambahkan, pihaknya baru menindaklanjuti kejadian tersebut. Mengingat laporan ini baru masuk, Senin kemarin, (26/2/2024). "Tidak ada peninjauan langsung ke kecamatan, hanya proses penanganan pelanggaran ji. Mau dipanggil semua klarifikasi. Iye (yang dipanggil pihak KPPS dan PPK kecamatan)," imbuhnya.***

Sumber: