Serahkan SK Pengangkatan PPPK Pemkab Maros, Suhartina Bohari: SK-nya Jangan Digadaikan
<strong>diswaysulsel.com, MAROS —</strong> Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan diminta untuk tidak menggadaikan SK-nya. Pesan itu disampaikan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari saat penyerahan SK pengangkatan kepada 528 PPPK pada pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Pallantikang Maros, Rabu, 17 April 2024. Suhartina mengatakan, jika menggadaikan SK untuk mengambil kredit, maka akan menyulitkan pegawai itu sendiri. "Kalau sudah terima SK, jangan lagi dikasi sekolah di bank-bank karena kebiasaan pegawai kalau sudah terima SK langsung digadai ke bank untuk mendapatkan dana tunai. Apalagi jika tujuannya untuk keperluan konsumtif, itu sebaiknya jangan karena akan kesulitan nantinya," pesan Suhartina. Dia menambahkan, seringkali ASN atau pegawai tidak tanggung-tanggung dalam mengambil kredit sampai gajinya tersisa sedikit sehingga untuk hidup malah semakin susah. "Maksimal itu 50 persen dari gaji kalau mau ambil kredit, itupun kalau keperluannya sangat penting. Jika tidak, lebih baik ditabung sedikit demi sedikit. Karena ada juga pegawai yang besar pasak dari pada tiang. Jadinya utang menumpuk," tutur Suhartina. Ketua Partai Golkar Maros ini juga meminta kepada PPPK untuk tetap menjaga semangat dan etos kerja. "Waktu masih honorer rajinnya bukan main, tapi setelah terangkat PPPK, malah malas-malasan. Itu tidak boleh. Harus semakin produktif dan semakin baik kinerjanya," tegasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Sri Wahyuni menyebutkan, 528 tenaga PPPK yang terangkat dan terima SK terdiri dari 287 orang PPPK tenaga guru, 50 orang tenaga teknis dan 191 orang tenaga kesehatan. "Pemberian SK juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Maros dan PT Taspen Cabang Makassar tentang peningkatan layanan Taspen dan kepesertaan anak usaha Taspen di lingkup Pemkab Maros,” ujarnya. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Maros dengan asuransi jiwa Taspen tentang pengelolaan asuransi jiwa kecelakaan diri. <strong>(*)</strong>
Sumber: