Dinas Pertanahan Makassar Sarankan Konsorsium PSEL untuk Lokasi Alternatif

Dinas Pertanahan Makassar Sarankan Konsorsium PSEL untuk Lokasi Alternatif

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyarankan kepada pemenang tender atau pihak konsorsium proyek pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar agar mencari lokasi alternatif. Dalam hal ini konsorsium SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co Ltd, dan PT Grand Puri Indonesia yang telah ditentukan sebagai pemenang tender. Tidak memaksakan lahan bermasalah/sengketa untuk dijadikan lokasi proyek PSEL. Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail mengatakan, sebaiknya konsorsium PSEL mencari lokasi lain yang aman dan sesuai kriteria. Jangan ‘paksa’ lahan yang bermasalah, meski masuk dalam tiga besar lelang proyek PSEL. “Awalnya kan di Green Eterno yang jadi, tapi setelah ada polemik dan pemilik lahan melapor ke Polda, tentu harus dipertimbangkan. Jangan karena harga murah lantas dipaksakan di situ (Green Eterno),” katanya. Apalagi, pemilik lahan Green Eterno sendiri sudah melaporkan ke Polda. Pemilik lahan bernama Herman Budianto mengadu ke Polda Sulsel berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/BI257//2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 Maret 2024. Herman melaporkan seorang kurator berinisial DK yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Selain itu, Herman Budianto melalui kuasa hukumnya juga mengajukan pembatalan sertifikat HGB ke ATR/BPN. “Kalau mau aman cari lokasi lain saja,” Ismail menyarankan. Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, mempertanyakan sikap Pemkot Makassar yang terkesan melakukan pembiaran. “Ini tidak boleh dibiarkan, kalau mau lokasi PSEL di Green Eterno Tamalanrea harus clear dari masalah hukum. Kita tidak ingin, proyek ini berjalan, namun di kemudian hari terhenti, hanya karena kasus hukum terkait kepemilikan lahan,” tegasnya. Adi mengatakan, seharusnya apa yang menjadi tanggung jawab konsorsium SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co Ltd, dan PT Grand Puri Indonesia sebagai pemenang tender semuanya harus dipenuhi sebelum dimulainya proyek ini. Termasuk menjamin lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan PSEL tidak akan ada gugatan dari pihak manapun. Dimana di dalam berita acara klarifikasi lahan nomor: 087/Pamil-PSEL/MKS/VIII/2023, tanggal 26 Juni 2023 yang ditandatangi seluruh pihak terkait pada poin 2 berbunyi: dokumen/bukti pembelian atas lahan 31 bidang tanah, yang menjadi satu kesatuan pada layout tapak PSEL yang diusulkan menjamin tidak akan ada gugatan dari pihak manapun. “Pemkot Makassar di sini harus tegas. Kalau memang di lokasi yang disiapkan saat ini terus berpolemik, maka investor pemenang tender harus siapkan lokasi alternatif PSEL Makassar. Harus cari lahan yang clear tanpa ada masalah hukum, baik sekarang maupun ke depannya,” jelas anggota Fraksi Demokrat ini. Menurutnya, pembangunan PSEL itu, tidak boleh dipaksakan, jika memang masih memiliki kendala di lapangan, termasuk masalah lahan. “Ini (PSEL) tidak boleh dipaksakan. Kalau memang ada masalah hukum pada lahan lokasi persiapan pembangunan PSEL, kenapa harus terus dilanjutkan dan dipaksakan di lokasi itu,” tegasnya. (*)

Sumber: