Kisruh SD Inpres Pajjaiang, Ini Kata Kadis Pertanahan Makassar
![Kisruh SD Inpres Pajjaiang, Ini Kata Kadis Pertanahan Makassar](https://sulsel.disway.id/uploads/19-jpg.webp)
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Gedung SD Inpres Pajjaiang, kota Makassar, Sulawesi Selatan disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Proses belajar mengajar pun sempat terganggu. <p dir="ltr">Ahli waris menyegel sekolah tersebut dengan dalih belum dibayar.</p> <p dir="ltr">Pihak ahli waris atau keluarga almarhum Badjida Bin Koi mendesak Pemkot Makassar agar segera merealisasikan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi lahan.</p> <p dir="ltr">Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan proses belajar mengajar sudah kembali normal. Sekolah yang sebelumnya disegel sudah dibuka.</p> <p dir="ltr">Kata Sri, lahan itu memang sebelumnya sempat digugat. Pada tahap pertama, pengadilan memutuskan ahli waris memenangkan gugatan tersebut. Pemkot Makassar kemudian mengajukan peninjauan kembali, sehingga lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Belum ada putusan inkrah hingga saat ini.</p> <p dir="ltr">“Walaupun sudah menang di pengadilan, tetapi masih ada proses lebih lanjut yang harus dilalui. Yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang dimaksud itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” ujarnya saat dihubungi.</p> <p dir="ltr">Ia menjelaskan, ahli waris sudah dua kali melakukan penyegelan di sekolah tersebut. Padahal, Pemkot Makassar juga punya legal standing yaitu sertifikat. Harusnya, kata Sri, jika lahan itu benar milik ahli waris, maka perlu ditingkatkan alas haknya. Dari rinci jadi sertifikat.</p> <p dir="ltr">“Apa dasar ahli waris melakukan penyegelan, itu belum ada sampai saat ini. Tidak boleh ada sertifikat di atas sertifikat. Mereka memegang rinci,” sebutnya.</p> <p dir="ltr">Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan dulunya sekolah tersebut diwakafkan oleh warga setempat dan langsung tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. Lalu, tiba-tiba ada pihak yang muncul mengaku sebagai ahli waris.</p> <p dir="ltr">“Sudah puluhan tahun (digunakan), tiba-tiba muncul ada gugatan dan dimenangkan ini (ahli waris) tapi kami mengajukan peninjauan kembali dan belum inkrah. Maka tentunya saya selaku kadis pendidikan tetap pertahankan bahwa ini aset yang ada di kami,” jelasnya. (*)</p>
Sumber: