Murni Lakalantas Tunggal, PH Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Yakin Menang Praperadilan
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Sidang gugatan praperadilan terhadap Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar oleh MF tersangka dugaan penganiayaan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 6 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti surat kembali dilanjutkan yang diketuai Hakim tunggal praperadilan, Sutisna.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang. Termasuk dari saksi pemohon praperadilan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Fatma yang merupakan ibu tersangka ketika menjadi saksi mengungkapkan sejumlah fakta ketika anaknya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Rappocini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia mengaku baru mengetahui anaknya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan setelah diperlihatkan surat penangkapan, penahanan dan SPDP di Polsek Rappocini. Surat tersebut diperlihatkan oleh anaknya sendiri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada tiga surat, penangkapan, penahanan dan SPDP," kata Fatma di dalam persidangan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Saat itu, ia mengaku kaget karena anaknya tiba-tiba disebut terlibat kejahatan. Terlebih anaknya disebut mengakui perbuatan kejahatan yang dimaksud.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahkan dia mengungkapkan, anaknya diduga mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi di Polsek Rappocini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya tanya kamukah pelakunya, kenapa mengaku nak? Dari pada saya disiksa terus," kata sebut Fatma menirukan jawaban anaknya saat itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Fatma juga menyebut sejumlah bekas diduga pukulan dialami oleh anaknya. Ia juga membenarkan sejumlah pakaian anaknya diambil sebagai barang bukti. "Ada bengkak, dipukul waktu BAP," sebutnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, saksi termohon, Abuzalgifari mengatakan saat kejadian dia dan temannya yang meninggal dipukul ketika berboncengan motor.<br>Dia menyebut setelah dipukul, motor yang kendarai langsung melaju kencang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hingga mengalami lakalantas dan menabrak pohon. Atas peristiwa lakalantas tunggal tersebut rekan Abuzalgifari meninggal dunia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menyebut melihat muka pelaku yang memukul dan mengenali pelaku saat dipertemukan di Polsek Rappocini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sempat balik (menoleh ketika motor melaju, red) lihat mukanya dan baju yang dipake sama waktu kejadian dipukul," katanya ketika ditanya soal kejadian tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Farid Mamma, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka dugaan penganiayaan MF mengatakan dalam persidangan tersebut terungkap korban tidak meninggal karena dianiaya. Tetapi murni lakalantas tunggal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jadi bisa kita dengarkan bersama keterangan saksi, korban meninggal bukan karena dipukul tapi tabrak pohon," kata Farid.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Setelah mendengar keterangan para saksi pihaknya pun meyakini gugatan praperadilan akan diterima oleh majelis hakim.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jika melihat dari fakta-fakta yang ada kami sangat yakin Praperadilan kami akan dikabulkan," sebutnya.***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: