Dituding Punya Utang Miliaran, Indira Yusuf Ismail Tempuh Jalur Hukum

Dituding Punya Utang Miliaran, Indira Yusuf Ismail Tempuh Jalur Hukum

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Bakal Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail melalui kuasa hukumnya, Ansar Makkuasa menempuh jalur hukum usai dituding punya utang miliaran rupiah. Di mana Tim Hukumnya, melaporkan sebuah media yang mencantumkan nama Indira Yusuf Ismail dengan pemberitaan terkait tudingan memiliki utang kepada selebgram senilai Rp7 miliar. Menurut Ansar Makkuasa, berita yang beredar tersebut adalah berita bohong. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang yang mencapai miliaran rupiah. "Ini jelas berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sangat merugikan klien kami," ujar Ansar Makkuasa dalam keterangannya usai melaporkan media tersebut, Kamis (5/9/2024). Ansar Makkuasa juga menyebut, penggunaan kata 'dugaan' dan tanda tanya pada judul berita yang dipublikasikan tersebut, tidak mengurangi dampak menyesatkan dari berita itu. Apalagi menimbulkan kegaduhan di kalangan publik. Lebih lanjut, Ansar Makkuasa mengungkapkan, media yang memuat berita tersebut, gemasulsel.com, tidak memiliki struktur redaksi yang jelas, sesuai dengan aturan terkait media dan perusahaan media. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa perlu melakukan hak jawab. Tim hukum juga menyoroti dalam penulisan berita, media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, serta tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang mengharuskan prinsip cover both sides. Media tersebut telah dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam pemberitaan ini. "Kami serahkan kepada penyidik terkait laporan kami untuk melakukan proses dan memeriksa media tersebut," imbuhnya.

Sumber: