Optimalisasi PAD, Bapenda dan Dewan Makassar Sidak Wajib Pajak Menunggak
--
DISWAY, SULSEL — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah, belum lama ini.
Sidak tersebut melibatkan Komisi B DPRD Makassar dan jajaran Bapenda sebagai langkah konkret menertibkan wajib pajak yang dinilai tidak patuh. Dalam kegiatan itu, tim gabungan juga menyerahkan surat teguran kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Andi Asminullah, menegaskan pelibatan DPRD merupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Jadi kemarin DPRD turun bersama Bapenda. Wajib pajak yang menunggak sudah kami berikan surat teguran. Pelibatan DPRD ini merupakan salah satu langkah Bapenda bersama DPRD untuk menertibkan wajib pajak yang tidak patuh,” ujar Andi Asminullah, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, sidak tersebut menyasar wajib pajak yang selama ini terindikasi menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran pajak daerah. Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif diperlukan guna meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Kemarin Bapenda bersama Komisi B turun langsung melakukan sidak ke wajib pajak yang selama ini bandel. Ini adalah upaya kolaborasi antara DPRD dan Bapenda untuk bersama-sama meminimalisasi kebocoran,” tambahnya.
Andi Asminullah menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penagihan secara persuasif maupun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Bapenda Makassar, kata dia, juga membuka ruang komunikasi bagi wajib pajak yang mengalami kendala, agar dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Kami dari pemerintah terbuka bagi siapapun wajib pajak yang ingin menuntaskan kewajibannya sesuai aturan, Bapenda ingin mempermudah wajib pajak," ujarnya.
Sumber:

