“Kami meminta kepada JPU Rahmawati Azis, SH, MH Jaksa pada Kejari Makassar untuk segera mengeluarkan klien kami, Fatmawati Sultan Kaya dari Tahanan Lapas kelas II A Wanita Sungguminasa,” kata advokat dan Ketua Partai Buruh Sulsel ini.
“Meminta kepada Kejari Makassar untuk menanggugahkan eksekusi putusan Kasasi sebelum ada penjelasan secara resmi mengenai amar putusan perkara No. 1741K/Pid/2024 dari Mahkamah Agung,” sambungnya.***