DISWAY, SULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Pemilihan Wali Kota dan Wakil dan Wali Kota Palopo 2024.
MK membatalkan surat keputusan KPU Palopo tentang penetapan hasil pemilihan Pilwali Palopo yang memenangkan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin (Trisal - Ome).
"Mengabulkan pemohon Pemohon untuk sebagaian. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024," ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, Senin, 24 Februari 2025.
"Memerintahkan Termohon (KPU Palopo) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Pemungutan suara ulang harus selesai 90 hari sejak putusan diucapkan," sambungnya.
PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi meyakini ijazah paket C Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang dikeluarkan PKBM Yusha Jakarta diragukan keabsahannya. Pasalnya, Dinas Pendidikan tidak mengakui, berdasarkan fakta sidang pembuktian. (*)