Kejari Gowa Terima Tiga Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total Jadi 14 Orang

Selasa 08-04-2025,16:05 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

DISWAY,  SULSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima pelimpahan tiga tersangka baru dalam perkara tindak pidana uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa. 

Proses penyerahan tahap dua ini berlangsung di kantor Kejari Gowa,  Selasa, 8 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. 

Sebelumnya, Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan sebelas tersangka pada 19 Maret lalu. Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka yang ditangani Kejari Gowa menjadi 14 orang. 

Soetarmi menambahkan, masih ada empat tersangka lainnya yang saat ini masih dalam proses koordinasi antara penyidik dan JPU.

"Berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.

Tiga tersangka baru yang diserahkan penyidik ke Kejari Gowa, antaranya,  Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan, dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur. 

Ketiganya merupakan wiraswasta dan diduga berperan dalam memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Sebelumnya, sebelas tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan oleh Polres Gowa. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri, pegawai bank, guru, ibu rumah tangga, hingga wiraswasta. 

Peran mereka bervariasi, dari memproduksi, mengedarkan, hingga menerima uang rupiah palsu. Seluruhnya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa setelah pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa. 

Ia juga memastikan bahwa surat perintah penahanan terhadap ketiga tersangka telah diterbitkan, dan mereka resmi ditahan selama 20 hari mulai 8 hingga 27 April 2025 di Rutan Kelas I Makassar, bersama dengan sebelas tersangka sebelumnya.

Muhammad Ihsan menegaskan bahwa selama masa penahanan, setiap pihak yang ingin menemui para tersangka wajib mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. 

"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya.  Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan bahwa tim jaksa yang menangani perkara ini akan bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta menjalankan proses penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip zero KKN. (*)

Kategori :