"Sampai dengan 14 Maret 2025, seluruh solusi yang diajukan oleh Telkomsel ditolak oleh Bapak Sucianto. Ia tetap bersikeras meminta dua nomor cantik dengan kualifikasi yang lebih tinggi dan saat ini belum dapat diproduksi berdasarkan regulasi yang berlaku," kata Kuntum melalui keterangan tertulisnya.
Sehingga belum tercapai kesepakatan. Telkomsel menghormati keputusan Sucianto yang memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Telkomsel menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung secara profesional dan transparan.
Kuntum menambahkan, Telkomsel akan terus mengedepankan prinsip pelayanan yang terbuka dan bertanggung jawab dalam setiap penyelesaian masalah pelanggan.
"Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik," tukasnya. (*)