DISWAY, SULSEL - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Hotel Karebosi Premier Makassar, Senin, 21 April 2025.
Ketua Fraksi Partai Golkar itu mensosialisasikan Perda Kota Makassar nomor 7 tahun 2021 terkait ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Muhammad Yulianto Badwi mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kehadiran peraturan daerah (Perda) yang menagtur soal ketertiban umum. Sosialisasi ini, kata dia untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan hak dan kewajibannya.
"Kalau masyarakat sadar dan mengetahui terkait isi perda itu kan bisa menjadi bahan buat mereka mengetahui hak dan kewenangan pemerintah kota dan aparat. Termasuk hak-hak masyarakat yang diatur di dalamnya," tutur MYB, akronim Muhammad Yulianto Badwi.
MYB menegaskan, dewan Makassar akan terus mengupayakan pemberian informasi ke masyarakat terkait aturan-aturan yang menyangkut ketertiban umum maupun aturan lainnya.
"Memang tugas kita selaku anggota DPR salah satunya mensosialisasikan perda-perda yang telah ditetapkan," sambungnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga ketertiban dan kemananan untuk lingkungan yang kondusif.
"Ketentraman tidak bisa hanya dijaga oleh pemerintah dan aparat. Jadi perlu masyarakat semua untuk sama-samaki jaga agar lingkunganta tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu menilai, keterlibatan serta masyarakat dapat menutupi keterbatasan pemerintah dalam menjaga ketertiban.
"Secara umum pemerintah kota dan aparat terkait punya keterbatasan tanpa kesadaran masyarakat sendiri untuk menjaga kondisi ketertiban di wilayah dan lingkungannya sendiri. Kalau masyarakat sadar akan hal itu, tentu jauh lebih baik. Bisa lebih kondusif lingkungannya," tandasnya. (Josh)