DISWAY,GOWA--- Polres Gowa dibawah pimpinan Kapolres yang baru, AKBP Muh Aldy Sulaiman bersikap tegas terhadap aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal. Itu dibuktikan dengan menangkap salah satu pelaku penambangan ilegal berinisial NA (46 tahun).
NA diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi (illegal mining). Adapun lokasinya di Dusun Bontomanai, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.
Petugas gabungan meliputi Unit Tipidter bersama personel Resmob Polres Gowa mengamankan NA di kediamannya Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu 30 April 2025 sekira Pukul 01.30 dinihari wita.
Sebelum menangkap NA, polisi terlebih dahulu menyita satu unit alat berat atau excavator beserta 5 unit dumptruck sebagai barang-bukti.
Alat berat ini didapati petugas di lokasi sedang mengeruk material berupa sirtu ke Dumptruk tanpa dokumen izin pertambangan. Juga dua buku retase.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku penambangan ilegal. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang mencurigakan di lokasi.
"Jadi pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan mencurigakan di Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2025/SPKT.Satreskrim/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025," ujar Ipda Muh Alfian, kepada awak media, Kamis (1/5/2025).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Walhasil, petugas Tipidter yang tiba di lokasi menemukan sebuah excavator merek KOBELCO SK200 warna biru tengah mengeruk dan memuat material sirtu ke dumptruck tanpa dokumen izin pertambangan.
"Kami langsung mengamankan operator alat berat tersebut dan melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang," ungkapnya.
Tim Gabungan yang langsung bergerak cepat berhasil mengamankan NA tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menegaskan, penangkapan NA ini menjadi bukti aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi penambang ilegal.
“Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal. Aktivitas ini selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, bila tersangka NA kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"NA dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Bahtiar.(rus)