Sejumlah langkah pun telah ditempuh, mulai dari optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), pemanfaatan bank sampah, hingga mendorong partisipasi aktif masyarakat.
"TPS 3R dari pemerintah pusat sudah diserahkan ke kita, tapi kondisinya masih harus dimaksimalkan kembali. Dengan adanya bank sampah, kita coba kelola lebih maksimal agar sampah bisa dipilah dan diolah sejak dari rumah tangga," ujarnya.
Munafri juga mengungkapkan strategi kolaboratif dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kelompok masyarakat, bahkan partai politik untuk ikut terjun langsung membina warga di tingkat RT.
"Contohnya SKPD besar seperti Dinas PU bisa membina minimal dua RT. Partai politik juga bisa ikut membina. Jadi semua pihak bisa berkolaborasi menangani persoalan sampah," tambahnya.
Selain itu, Pemkot Makassar tengah menunggu kepastian pembangunan PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) yang menjadi salah satu program prioritas nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Sejumlah perusahaan telah menjajaki kerja sama dengan pemerintah, namun masih dalam tahap penjajakan untuk menentukan mitra yang paling tepat.
"Kami tidak menolak pembangunan PSEL, malah konsentrasi penuh agar bisa segera terwujud. Kami berharap pengolahan sampah berjalan lancar sehingga hanya residu yang masuk ke TPA," terangnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Munafri berharap persoalan sampah yang selama ini membebani Makassar dapat teratasi secara bertahap dan berkelanjutan.
"Untuk itu, kami terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat maupun calon investor," lanjutanya.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menyiapkan solusi strategis untuk mengatasi persoalan persampahan di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu langkah konkret yang tengah diformulasika adalah pembangunan 33 unit incinerator di sejumlah daerah dengan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari.
"Bersama Menteri Lingkungan Hidup, kami sudah memformulasikan beberapa inisiatif terkait pengelolaan sampah. Daerah yang TPA-nya sudah penuh mau tidak mau harus mencari alternatif, bahkan ada yang menyewa lahan sementara," ujarnya.
Menurutnya, persoalan pengelolaan sampah selama ini terhambat oleh regulasi dan skema pembiayaan. Namun, pemerintah kini sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah agar mekanismenya lebih sederhana dan menarik bagi investor.
Selama ini masalah muncul karena urusan lahan dan skema tipping fee. Ke depan, seluruh kewenangan akan berada di perusahaan pengelola. Daerah cukup menyiapkan lahan dan memastikan ketersediaan sampah.
Jadi, tipping fee secara harfiah adalah biaya yang dibayar untuk menumpahkan atau mengosongkan sampah di fasilitas yang telah ditentukan.
"Tidak ada lagi tipping fee, karena harga jual listrik dari sampah yang dibeli PLN sudah cukup tinggi, rata-rata 13–14 persen per kWh, dan sekarang bisa mencapai 20 persen," paparnya.