Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

Selasa 31-03-2026,17:21 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

Nantinya, dari seluruh peserta yang lolos tahapan seleksi, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Republik Indonesia. 

Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir akan menjadi kewenangan BAZNAS RI.

"Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina," tambahnya. (*)

Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Beragama Islam

3. Bertakwa kepada Allah SWT

4. Berakhlak mulia

5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak menjadi anggota partai politik

8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis

9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat

10. Bersedia bekerja penuh waktu

11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pada lembaga pengelola zakat lainnya

Kategori :