Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

Selasa 31-03-2026,17:21 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:

- Ulama

- Tenaga profesional

- Tokoh masyarakat Islam

14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada daerah yang sama

16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi

17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.

Kategori :