13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:
- Ulama
- Tenaga profesional
- Tokoh masyarakat Islam
14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada daerah yang sama
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi
17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.