Meski dipastikan melanggar aturan, namun belum ada kepastian sanksi yang akan diberikan oleh pihak terkait kepada CV Cahaya Intan Permata.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa, Muh Chaerul Aswar saat dikonfirmasi menyatakan masih menunggu laporan dari tim survei.
"Saya belum ketemu ibu Kabidku. Laporan langsungnya saya mau dengar dulu. Setelah itu kami akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai prosedur," tandasnya.(rus)