DISWAY SULSEL -Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, mengkritisi dugaan pemaksaan terhadap kepala SMA dan SMK Negeri untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang apabila terbukti dilakukan oleh pihak tertentu.
“Kalau menyuruh orang mengundurkan diri, itu penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Ini perlu investigasi. Apa maksud dan tujuannya?” kata Andi Tenri Indah, Selasa (9/6/2026).
Politikus Gerindra itu mempertanyakan alasan di balik pengunduran diri yang disebut terjadi secara bersamaan di sejumlah sekolah. Menurutnya, sulit menerima bahwa langkah tersebut murni berasal dari inisiatif masing-masing kepala sekolah.
“Apakah secara logika itu murni kemauan sendiri? Kenapa ini bisa serentak? Apa maksud dan tujuannya? Ini penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” ujarnya.
Andi Tenri menegaskan Komisi E DPRD Sulsel akan mengawal persoalan tersebut. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, pihaknya akan meminta penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.
“Kalau memang ada abuse of power, tentu ini harus dibuka secara terang. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan secara rinci dan detail terkait persoalan ini,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Sulsel berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan guna meminta klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.