DISWAY, SULSEL — Penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan kewajiban hukum dan perlindungan lingkungan.
Direktur METRO PERSADA NUSANTARA sekaligus pemerhati lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, Barly RM, menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar tersebut tidak semestinya dipandang sebagai tindakan represif atau upaya mematikan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pemilahan sampah di TPA.
Menurut Barly, penghentian open dumping merupakan bentuk koreksi terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih menggunakan pola lama dan berisiko terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Menurut saya, langkah Pemkot merupakan bagian dari kewajiban hukum dan ekologis pemerintah yang semestinya telah dilaksanakan sejak lama. Ini baru dijalankan sehingga perlu mendapat dukungan,” ujar Barly, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan TPA harus ditempatkan dalam kerangka penegakan aturan, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar maupun beraktivitas di kawasan TPA.
“Penghentian open dumping di TPA Tamangapa adalah tuntutan hukum dan kewajiban ekologis negara yang tidak bisa terus ditunda. Bukan cara pandang bahwa mematikan aktivitas pemulung seperti pemikiran pihak lain,” tegasnya.
Barly merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menyebut Pasal 44 ayat (1) mengatur kewajiban pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e mengatur larangan bagi setiap orang untuk mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka.