Pemerhati Lingkungan: Open Dumping TPA Tamangapa Tak Boleh Dinormalisasi

Rabu 19-08-2026,19:24 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

 

Barly juga meminta kekhawatiran mengenai potensi monopoli dalam pengelolaan sampah dijawab melalui mekanisme yang terbuka dan dapat diawasi publik.

 

Menurut dia, penghentian praktik yang tidak sesuai aturan justru dapat membuka ruang bagi koperasi masyarakat, bank sampah, pelaku usaha mikro, dan kelompok masyarakat untuk terlibat dalam sistem ekonomi persampahan yang lebih formal.

 

“Monopoli tidak akan terjadi selama prosesnya transparan dan diawasi. Justru ketika praktik-praktik liar dihentikan, ruang bagi koperasi lokal dan usaha mikro yang patuh aturan dapat terbuka lebih besar,” ujarnya.

 

Meski mendukung penghentian open dumping, Barly mendorong Pemkot Makassar tetap membuka ruang dialog dengan Aliansi Masyarakat Terdampak TPA Tamangapa (AMARTA) dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

 

Menurut dia, dialog perlu diarahkan untuk mencari solusi terhadap dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat perubahan sistem pengelolaan sampah.

 

“Dialog harus berbasis pada premis yang benar, bahwa penghentian open dumping merupakan kewajiban hukum dan ekologis yang tidak semestinya dinegosiasikan kembali,” katanya.

 

Dengan demikian, pembahasan dapat difokuskan pada mekanisme transisi, pendampingan, pemberdayaan ekonomi, serta integrasi masyarakat terdampak ke dalam sistem pengelolaan sampah yang baru.

 

Barly menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah menghentikan open dumping, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat terdampak mampu beradaptasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari sistem persampahan yang lebih modern.

Kategori :