Pemerhati Lingkungan: Open Dumping TPA Tamangapa Tak Boleh Dinormalisasi

Rabu 19-08-2026,19:24 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

 

“Fakta hukumnya jelas dan tidak bisa ditawar. Sistem pembuangan terbuka atau open dumping telah dinyatakan sebagai praktik yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia,” katanya.

 

Karena itu, ia menilai penghentian open dumping di TPA Tamangapa bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

“Keterlambatan penutupan selama hampir dua dekade sejak UU ini lahir bukan alasan untuk terus mempertahankan pelanggaran. Justru kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk segera melakukan koreksi secara menyeluruh,” tuturnya.

 

Menurut Barly, persoalan pengelolaan TPA tidak cukup dilihat dari dampak ekonomi jangka pendek yang dirasakan masyarakat. Pemerintah juga perlu memperhitungkan konsekuensi terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan kerja, serta keberlanjutan pengelolaan sampah.

 

Ia menyoroti sejumlah risiko dari praktik open dumping, seperti air lindi, pencemaran tanah dan air, serta produksi gas metana. Penumpukan sampah secara terbuka juga berpotensi menciptakan lingkungan yang menjadi tempat berkembangnya berbagai vektor penyakit.

 

Karena itu, keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di kawasan TPA, kata dia, tetap harus diperhatikan dalam proses transisi.

 

Namun, perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat tidak harus dilakukan dengan mempertahankan sistem pengelolaan yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

 

“Membiarkan masyarakat, termasuk anak-anak, terus berada dan bekerja di lingkungan open dumping yang tidak terkendali bukanlah solusi untuk mempertahankan mata pencaharian. Yang harus dilakukan adalah memastikan mereka mendapatkan sistem kerja yang lebih aman dan manusiawi,” jelasnya.

Kategori :