Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar

Kamis 20-08-2026,11:45 WIB
Oleh: Fuad

Pemerintah semestinya mengatakan:

 

“Mulai hari ini cara lama berhenti. Namun, kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap bekerja.”

 

Di situlah perbedaan antara penertiban dan transformasi sosial.

 

Pemulung tidak boleh dijadikan korban sampingan dari kebijakan ekologis. Namun, pemulung juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang membahayakan mereka.

 

Keduanya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan: lingkungan dilindungi dan kehidupan masyarakat tetap dijamin.

 

Jangan Romantisasi Gunungan Sampah

 

Selama ini pemulung kerap disebut sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka mengambil botol plastik, kardus, logam, dan berbagai material bernilai dari gunungan sampah.

 

Sebutan itu terdengar mulia. Namun, ada bahaya jika kita berhenti pada romantisme tersebut.

 

Kategori :