Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar

Kamis 20-08-2026,11:45 WIB
Oleh: Fuad

Pemulung adalah pekerja.

 

Mereka bukan dekorasi kemiskinan yang dibutuhkan agar kota terlihat bersih. Mereka juga bukan tenaga gratis yang boleh mempertaruhkan kesehatan untuk menyubsidi sistem persampahan kota.

 

Gunungan sampah dapat mengandung benda tajam, patogen, bahan berbahaya, debu, asap, gas metana, dan lindi. Risiko kebakaran dan longsor juga bukan persoalan yang dapat dianggap sepele.

 

Karena itu, memanusiakan pemulung bukan berarti mempertahankan mereka di gunungan sampah.

 

Sebaliknya, memanusiakan pemulung berarti memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja yang lebih aman.

 

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Hak tersebut juga milik pemulung.

 

Maka, pemerintah tidak boleh dipaksa memilih antara lingkungan dan pemulung. Keduanya harus diselamatkan.

 

Kategori :