Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar

Kamis 20-08-2026,11:45 WIB
Oleh: Fuad

Dari Pemulung Menjadi Pekerja Sirkular

 

Pemerintah sesungguhnya tidak sedang berhadapan dengan masyarakat tanpa keterampilan.

 

Pemulung memiliki pengetahuan yang bahkan belum tentu dimiliki sebagian pengelola formal. Mereka mengetahui material mana yang bernilai, mana yang dapat dijual, mana yang dapat dipisahkan, dan bagaimana membaca pasar barang bekas.

 

Masalahnya, keterampilan tersebut selama ini bekerja dalam sistem informal yang berisiko.

 

Maka, tugas pemerintah bukan menghapus keterampilan itu, melainkan memformalkannya.

 

Pemulung dapat ditransformasikan menjadi pekerja di TPS3R, bank sampah, pusat pemilahan material, fasilitas material recovery, koperasi, maupun unit usaha ekonomi sirkular lainnya.

 

Di tempat-tempat tersebut, pekerjaan dapat dilengkapi alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pembinaan, hingga akses jaminan sosial.

 

Dengan demikian, yang berubah bukan mata pencahariannya.

 

Kategori :