“Memang ada keluhan pasien bahwa ada bercak darah di organ vital anaknya, tetapi tidak ditindaklanjuti lebih jauh. Kemudian dikeluhkan juga bayi sulit mengisap ASI. Disampaikan bahwa bayi punya cadangan nutrisi 72 jam, dan tidak ditangani secara medis atas keluhan-keluhan tersebut,” ungkap Hasnan.
Olehnya, Hasnan menilai berbagai keterangan tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme medis maupun proses investigasi yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen terkait penanganan pasien diperoleh.
Menurutnya, pemeriksaan Komite Medik menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui apakah prosedur pelayanan dan penanganan medis terhadap bayi telah dilakukan sesuai standar profesi serta ketentuan yang berlaku.
Hasnan menegaskan, langkah hukum yang nantinya ditempuh akan didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Prinsipnya, kami ingin memastikan hak-hak pasien dan keluarga terpenuhi serta memperoleh keadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)