<strong>diswaysulsel.com, BONE</strong> -- Para pelaku usaha <a href="https://diswaysulsel.com/banyak-apotek-masih-perjualbelikan-obat-sirop-mengandung-eg-dan-deg-berlebihan/">apotek</a> di Bone mengeluh. Dengan adanya kebijakan izin usaha Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bone, Firman menuturkan, penerbitan kebijakan PBG tersebut memberatkan. Menurutnya, ada beberapa hal yang rumit dan rancu dalam penerbitan kebijakan tersebut. "Misalnya, rumah toko yang sudah ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan), jika untuk mendirikan sebuah usaha wajib untuk memiliki PBG," tuturnya. "Bagaimana nasib kami yang baru akan memulai usaha dengan mengontrak sebuah bangunan. Padahal sebelumnya hanya dengan IMB," lanjut Firman. Ia menilai, kebijakan itu bisa memperlambat penerbitan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) . Terlebih jika kondisi gedung temat usaha tidak memenuhi persyaratan. "Salah satunya berkaitan jarak bangunan dengan badan jalan," jelas Firman. Ia bahkan menyebut, tidak mustahil akan semakin banyak apotek yang tutup karena tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018, izin apotek merupakan salah satu perizinan sektor kesehatan yang menjadi kewenangan bupati melalui lembaga OSS. Izin apotek yang semula merupakan izin usaha berubah menjadi izin komersial. Berkenaan dengan itu, Dinas Pelayanan Izin Satu Atap (Sintap) Bone menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (12/12/2022) di Hotel Novena. Memimpin FGD, Kepala Bidang Perizinan Sintap Bone, Andi Erni menekankan, perizinan mendirikan apotek kerap jadi permasalahan di Bone. "Hari ini (Senin, 12 Desember 2022) kita berdiskusi. Untuk mencari solusi terkait perizinan apotek. Sesuai dengan tagline, kita yakni memudahkan perizinan dan memperketat pengawasan," jelas Andi Erni. <h3>Perizinan Makin Rumit</h3> Pelaku usaha apotek menganggap, persoalan perizinan masih rumit. Hal itlantaran banyak instansi mengeluarkan kebijakan masing-masing yang tekadang saling bertabrakan satu sama lain. "Ini berarti kita harus dobel dong membayar. Pertama, kita membayar IMB. Dan setelah rumah akan jadi usaha, harus lagi ada PBG yang nilainya hingga jutaan rupiah," ujar pelaku usaha apotek yang hadir di acara FGD tersebut. "Ini kontradiktif dengan tujuan awalnya OSS, untuk memberikan kemudahan berusaha, transparansi secara cepat dan obyektif dan berkeadilan,” imbuhnya. (*) Penulis: Subaer
Pelaku Usaha Apotek Keluhkan Aturan PBG
Senin 12-12-2022,15:05 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:41 WIB
Mutasi Jilid II, Bupati Talenrang Plot Emy Pratiwi Kadis Kominfo, dr Gaffar Didefenitifkan
Senin 06-04-2026,18:00 WIB
Rakor Persampahan, Appi Warning Lurah Tak Disiplin: Jangan Jadi "Raja Kecil" di Wilayah
Selasa 07-04-2026,07:44 WIB
Pucuk Pimpinan DPRD Gowa Berganti, Fahmi Adam Geser Ramli Rewa
Senin 06-04-2026,18:09 WIB
Jelang PSM Vs PSIM Yogyakarta: Appi Tantang Tunjukkan Fighting Spirit
Selasa 07-04-2026,09:18 WIB
Manfaat IJD Bagi Pemda Takalar, Percepat Konektivitas dan Akses Perekonomian
Terkini
Selasa 07-04-2026,14:21 WIB
Appi Tinjau Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Barombong, Target Rampung Juni 2026
Selasa 07-04-2026,12:57 WIB
Proyek PSEL Rp3 Triliun, Pemkot Makassar Siapkan Lahan 8 Hektar
Selasa 07-04-2026,12:18 WIB
Sweeping Kendaraan oleh Bapenda Takalar Disorot, Wewenang Dipertanyakan
Selasa 07-04-2026,12:05 WIB
Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara Pidana
Selasa 07-04-2026,11:10 WIB