Mario Seret Ayahnya ke KPK

Jumat 17-03-2023,22:48 WIB
Oleh: Muhammad Fadly

<h4>*Oleh: Muh. Yusril</h4> KINI berbuntut panjang, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Dandy diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023, beberapa waktu yang lalu. Hingga kini, kondisi David masih tak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit. Akibat dari kasus Mario Dandy, sang ayah harus menghadapi penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, dia juga telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Diduga lantaran menyembunyikan harta dan dipertanyakan asal muasal dari harta kekayaannya. Tentunya masyarakat geram, mengapa Rafael Alun memiliki harta berjumlah sangat fantastis, yang kiranya tidak sebanding dengan gaji yang seharusnya didapatkan. Apalagi harta yang dimilikinya ini, dari tahun ke tahun terjadi peningkatan yang sangat pesat. Yang akhirnya muncul spekulasi dari masyarakat, bahwa pejabat pajak tidak bayar pajak, apalagi dengan harta yang dimiliki berjumlah miliaran. Kasus ini bermula dari gaya hidup sang anak Mario Dandy yang menjadi sorotan. Pasalnya anak mantan pejabat Dirjen Pajak itu kerap memamerkan gaya hidup mewah alias hedon di media sosial. Menurut LHPKN tahun 2021 terungkap harta kekayaan Rafael Alun, mencapai Rp56,1 miliar. Terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan, serta dua unit mobil yaitu Toyota Camry dan Toyota Kijang. Namun Harley Davidson dan Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan Mario, tidak ada dalam LHKPN tahun 2021. Usai anaknya Mario Dandi Satrio ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak dari petinggi GP Ansor. Rafael Alun lantas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pada Jumat 24 Februari 2023. Dalam video permintaan maaf Rafael, ia mengaku akan mengikuti prosedur pengunduran diri dari Ditjen Pajak, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga sempat mengutarakan kesediaannya untuk menjalani proses klarifikasi soal LHKPN-nya, namun permintaan pengunduran diri Rafael ditolak oleh Kementerian Keuangan. Meski begitu, berdasarkan rekomendasi Irjen Kemenkeu, Rafael Alun dipecat dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Atas pemecatannya ini, Rafael dipastikan tidak mendapat uang pensiun. Sementara atas kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar, KPK memanggil Rafael untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan fakta bahwa mobil Rubicon yang digunakan Mario bukan milik Rafael Alun. Dirinya mengaku mobil Rubicon sudah dijual kepada kakaknya, kemudian kakak Rafael itu memberikannya kepada Mario Dandy. Tak hanya itu, PPATK juga mendapati temuan bahwa Rafael melakukan transaksi janggal. Alhasil PPATK memblokir 40 rekening milik Rafael dan keluarganya, karena diduga adanya transaksi mencurigakan pada rekening tersebut. Perlu kita ketahui bahwa pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu pajak merupakan salah satu sumber pendapatan tertinggi di negara kita. Setiap negara umumnya menerapkan kewajiban membayar pajak kepada warganya. Karena sifatnya yang memaksa, maka kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua Wajib Pajak, baik itu untuk orang pribadi maupun Badan. Dengan demikian sebagai warga negara yang baik kita harusnya dapat membayar pajak sebagaimana mestinya. Apalagi sebagai warga negara yang memang memiliki pangkat atau jabatan dalam negara ini, harusnya kita memiliki kesadaran untuk hal tersebut karena ini menyangkut demi kebaikan dan kemaslahatan masyarakat umum. (*)Mahasiswa Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada

Tags :
Kategori :

Terkait