Komisi D Adukan Vale ke Komisi VII, Minta KK Tidak Diperpanjang dan Minta Keadilan

Selasa 21-06-2022,13:23 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) makin serius menyoroti persoalan yang ditimbulkan PT Vale Indonesia Tbk.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebab, PT Vale Indonesia kurang lebih 53 tahun mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus menimbulkan dampak sosial di masyarakat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mulai taraf sosial yang masih jauh dari kata sejahtera, isu lingkungan, hingga pelibatan tenaga kerja masyarakat lokal kurang maksimal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Oleh karena itu, Komisi D membidangi pembangunan dan pertambangan tersebut mengadukan perusahaan asing yang melakukan penambangan nikel itu ke Senayan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Rombongan Komisi D dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel dari fraksi NasDem, Syaharuddin Alrif untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin, 20 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Rombongan Komisi D DPRD Sulsel yang berjumlah 16 orang bersama empat orang staf diterima langsung Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam laporannya, Syaharuddin Alrif mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi dengan Komisi VII DPR RI untuk meminta masukan dan saran terkait keberadaan PT Vale di Luwu Timur.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mengingat pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan&nbsp;Mineral dan Batubara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Syaharuddin Alrif, konsultasi tersebut sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait maraknya keluhan atas keberadaan PT Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tujuan kami konsultasi dengan Komisi VII terkait regulasi pertambangan. Di Sulawesi Selatan ada lokasi tambang di wilayah Luwu Timur, PT Vale. Lokasi PT Vale ini cukup luas dan cukup besar. Maka kami melakukan konsultasi sebelum menindaklanjuti, " kata Syaharuddin Alrif.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tak hanya itu, dalam konsultasi tersebut,<br>Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina meminta Pemerintah Pusat dan Komisi VII yang membidangi Energi dan Perindustrian untuk mengevaluasi perpanjangan Kontrak Karya PT Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Alasannya, izin PT Vale untuk mengeksplorasi SDA di Luwu Timur seluas 118 hektare. Namun kurang lebih selama 53 tahun melakukan konsesi, perusahaan asing tersebut hanya mampu mengelola lahan seluas kurang lebih tujuh hektare.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Rahman Pina, pengusaha lokal di Sulawesi Selatan masih banyak memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya alam di Luwu Timur tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hanya saja terhalang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikuasai PT Vale. Sehingga para pengusaha lokal di Sulawesi Selatan hanya jadi penonton di kampungnya sendiri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bisa dibayangkan ada perusahaan dengan hanya modal selembar kertas dengan namanya IUP yang kemudian menguasai lahan begitu luas 118 ribu hektare. Kurang lebih 53 tahun kita hanya jadi penonton. Pengusaha - pengusaha di Sulawesi Selatan tidak bisa melakukan apapun, karena ada pengusaha yang punya kertas selembar yang namanya IUP, " ujar Rahman Pina.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Maka legislator DPRD Sulsel dari fraksi Golkar ini berharap, perpanjangan Kontrak Karya PT Vale yang akan berakhir di 2025 nanti, agar dievaluasi. "Setidaknya pengusaha lokal di Sulawesi Selatan bisa diberdayakan, " harapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diungkapkan Rahman Pina, kemampuan masyarakat di Sulawesi Selatan untuk mengelola tambang nikel di Luwu Timur, juga memiliki kemampuan memumpuni dan telah terbukti.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga, kata dia, sangat tidak layak jika konsesi yang diberikan kepada PT Vale begitu besar, yakni 118 ribu hektare. Tetapi pengelolaan selama 53 tahun hanya mampu kurang lebih tujuh ribu hektare. Artinya kurang lebih 110 ribu hektare, menjadi lahan tidur di atas izin Kontrak Karya PT Vale yang belum dikelola.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami punya perseroda, kami punya pengusaha pengusaha nasional dari Sulawesi Selatan dan sudah banyak keluar negeri di dunia ini. Oleh karena itu, sangat naif jika kita memberikan keleluasaan yang luar biasa kepada pengusaha asing, sementara pengusaha lokal tidak diberdayakan, " ujarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Senada juga disampaikan Anggota Komisi D lainnya, Adi Ansar. Dia berharap dengan dinamika tersebut Komisi VII DPR RI dan Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT Vale.<br>Setidaknya memberikan keadilan bagi pengusaha - pengusaha lokal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Betul - betul, kita ini juga di lapangan hanya jadi penonton. Kami berharap pemerintah dan komisi VII mengevaluasi kontribusi penambang ini kepada masyarakat di wilayah pertambangan. Kalau kita lihat di lapangan ini jauh sekali, antara yang didapatkan perusahaan dan yang diperoleh masyarakat, " pintanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menanggapi itu, Sugeng Suparwoto menilai, pemaparan Komisi D DPRD Sulsel tersebut akan ditindaklanjuti. Sebab memunculkan adanya ketidakadilan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Disampaikan Sugeng Suparwoto, Komisi VII sebenarnya telah membentuk Panja untuk mengevaluasi izin Kontrak Karya PT Vale, termasuk dampak sosial di masyarakat selama keberadaan perusahaan asing itu di Luwu Timur.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ketidakadilannya dikuasai 118 ribu hektare, tetapi tidak dikerjakan semua. Lantas, bagi kita masyarakat yang ingin berusaha terhalang karena sudah dikuasai. Maka dari itu kami dan teman teman Komisi VII membentuk Panja Vale, " kata Sugeng.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Meski demikian, diakui Sugeng, tata kelola PT Vale Indonesia cukup bagus jika dibandingkan perusahaan tambang lainnya. Hanya saja, izin Kontrak Karya PT Vale terlalu luas dan selama 53 tahun baru mengelola tujuh hektare lebih.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Oleh karena itu dengan menyangkut keadilan ada namanya proses redistribusi aset berupa lahan produktif nanti kepada masyarakat yang berhak dan mampu. Supaya keadilan sumber daya alam bisa tercapai, " tandasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Lalai Tanggung Jawab</strong></p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tak hanya itu, PT Vale Indonesia tak luput dari sorotan masyarakat. Karena dianggap telah mengabaikan tanggung jawab sosialnya, khususnya kepada masyarakat hukum adat di Luwu Timur. Padahal lahan yang di konsesi PT Vale merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>PT Vale Indonesia dianggap melanggar kesepakatan bersama masyarakat hukum adat di tahun 2016. Dalam kesepakatan tersebut tertuang 14 poin yang harus dipenuhi PT Vale selama mengeksplorasi sumber daya alam di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kesepakatan masyarakat hukum adat dengan PT Vale ditandatangani langsung oleh Vice President Corporate Affairs Vale Canada Limited, Mr. Cory McPhee dengan kuasa Masyarakat Hukum Adat Opu Andi Baso AM To La Mattulia yang dibubuhi materai Rp6.000.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Yang membuahkan hasil kesepakatan yang berisi, 14 Poin masyarakat hukum adat dan PT Vale Indonesia, disaksikan langsung Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur saat itu, serta anggota DPRD di masing-masing dapil, Perwakilan Wasuponda Semuel Kandati, Perwakilan Towuti H. Usman Sadik, Perwakilan Malili Mahfud dan Perwakilan Nuha Musran.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Salah satu tokoh masyarakat adat di Luwu Timur, Andi Karman mengatakan, PT Vale Indonesia tidak pernah memenuhi kesepakatan tersebut. Bahkan terkesan abai. Sehingga persolan ini yang membuat masyarakat hukum adat kerap turun di jalan menuntut hak mereka.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Andi Karman, poin dalam kesepakatan itu terkait pengelolan dana CSR PT Vale dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang berada di lingkar tambang nikel itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"PT Vale ingkar janji makanya masyarakat hukum adat turun ke jalan untuk menuntut. Itu buktinya kesepakatan kita, " kata Andi Karman melalui sambungan telepon.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hanya saja diungkapkan Andi Karman, PT Vale kerap memutar balikan fakta. Padahal kata dia, lahan dieksplorasi PT Vale merupakan milik masyarakat hukum adat yang sudah dikelola turun temurun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tapi seolah - olah masyarakat hukum adat yang salah. Kami ini hanya menuntut hak-hak kami. Kalau mau bilang tambang nikel PT Vale, semuanya itu punya masyarakat hukum adat. Tapi kami dapat apa?" tukasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya Direktur Relations PT Vale Indonesia, Endra Kusuma mengaku, pihaknya mulai melakukan program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) di lingkar tambang nikel tersebut, yang mencakup 4 Kecamatan, 38 desa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Jadi masyarakat hukum adat ada di dalam situ dan bermukim di situ. Jadi kalau dana CSR kami belum bisa. Ini sudah kami jawab tahun lalu. Kami sudah diskusi dengan mereka, memang tidak bisa karena kita punya rencana induk PPM sepakati bersama, " katanya ditemui seusai RDP bersama Komisi C DPRD Sulsel, 4 April 2022 lalu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun itu dibantah oleh salah satu tokoh masyarakat adat To Karun Si'E Luwu Timur, Hendrik Malaha. Dia secara tegas membantah pernyataan Endra Kusuma bahwa pernah bertemu dengan masyarakat hukum adat membahas CSR dan PPM.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pernyataan Endra tidak benar. Dia tidak mau diajak ketemu dengan masyarakat hukum adat. MoU yang dilanggar PT Vale, janjinya untuk dana CSR 2015, 2016, mana ?" sorot Hendrik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Hendrik, Masyarakat Hukum Adat menuntut dana CSR dari PT Vale sebesar 50 persen yang dikelola melalui satu pintu. Dia juga meminta PT Vale untuk transparan terkait dana CSR tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Masyarakat Hukum Adat meminta yang 2018 - 2022 untuk transparan. Dan dana CSR PT Vale yang kami perkirakan Rp50 miliar, ternyata 2 Triliun. Karena kerap pernyataan Endra Kusuma itu masyarakat hukum adat menganggap tidak benar, " bebernya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, saham PT Vale Indonesia tercatat dipegang mayoritas oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen. Kemudian ada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) sebesar 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd 15,03 persen, dan publik 21,18 persen.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kontrak Karya PT Vale akan berakhir 28 Desember 2025. Salah satu persyaratan perpanjangan kontrak yang disepakati dengan pemerintah adalah proyek pembangunan smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, dan smelter feronikel di Bahodopi, Sulawesi Tengah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dua proyek ini harus selesai 2 tahun sebelum masa kontrak habis, atau 2023. Belakangan, DPRD Sulawesi Selatan lewat komisi D terus bersuara keras agar kontrak karya dengan PT Vale tidak dilanjutkan.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler