DPRD Kota Makassar
PEMKOT MAKASSAR

Bapenda Makassar Catatkan PAD Tertinggi dengan Capaian Rp1,9 T

Bapenda Makassar Catatkan PAD Tertinggi dengan Capaian Rp1,9 T

--

Menurutnya, salah satu kendala utama yang dihadapi wajib pajak adalah besarnya akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun, sehingga menghambat niat mereka untuk melunasi kewajiban pajaknya.

 

Asminullah menjelaskan bahwa pada dasarnya banyak wajib pajak yang memiliki kemauan untuk membayar pokok pajak. Namun, beban denda yang terus bertambah membuat mereka kesulitan untuk melunasi kewajiban tersebut sekaligus.

 

"Banyak wajib pajak sebenarnya ingin membayar pokok pajaknya, tetapi karena dendanya sudah menumpuk bertahun-tahun, akhirnya mereka tidak mampu melunasi. Padahal, pokok pajak itu adalah kewajiban utama yang harus dibayar," ungkapnya, lagi.

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Kota Makassar menerapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak pada momen-momen tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberikan relaksasi dengan cara menghapus denda, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya.

 

"Kebijakan pemutihan denda ini memang diatur dalam undang-undang. Pada momen tertentu, kita hapus dendanya dan wajib pajak cukup membayar pokoknya. Ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya," jelas Andi Asminullah. 

 

<p style="margin: 0px; font-stretch: normal; font-size: 17px; line-height: normal;

Sumber: