Gugatan Pemilu di MK, KPU Sulsel Santai

Gugatan Pemilu di MK, KPU Sulsel Santai

Ilustrasi KPU Sulsel santai hadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.--Harian Disway Sulsel-Anton--

Pengamat Politik Profetik Institut, Asratillah mengatakan, untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilkada ini semestinya KPU sebagai pihak tergugat dapat menyiapkan data-data sebagai bukti yang akan dipaparkan di persidangan nanti.

“KPU tentu akan ter-delegitimasi kalau KPU tidak bisa membantah argument, dalil, atau bukti soal adanya kesalahan, kecurangan, atau semacamnya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu saat pemilihan kepala daerah,” katanya.

“Jadi kalau saya, pihak KPU seharusnya mempelajari substansi atau gugatan dari masing-masing pihak penggugat. Dan tentu yang mereka lakukan adalah menyiapkan bukti tandingan dokumentasi kalau mereka memang mengatakan gugatan itu tidak benar,” lanjutnya.

Selain itu, kata Asratillah, bagaimana pun KPU mesti menjadikan segala bentuk gugatan yang diajukan ke MK sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemilihan ke depan bisa lebih efisien, efektif, dan transparan. Sebab, gugatan yang ada ini muncul karena adanya dugaan ketidaktransparanan KPU atas penyelenggaran Pilkada.

“Jadi kalau saya KPU tidak usah memandang itu (gugatan) sebagai sesuatu yang negatif. Tidak ada pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara sempurna, pasti ada kekeliruan atau ketidakefisienan perihal teknis, administrasi, atau prosesnya,” imbuhnya. (Reg/E)

Sumber: