Soal Dugaan Pelanggaran Ome, Pengamat Ingatkan KPU: Jangan Ulang Kesalahan di Pilwali Palopo

Soal Dugaan Pelanggaran Ome, Pengamat Ingatkan KPU: Jangan Ulang Kesalahan di Pilwali Palopo

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).--Harian Disway Sulsel-Anton--

DISWAY,  SULSEL  -  Pengamat kepemiluan dari Universitas Hasanuddin Makassar, Endang Sari, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan agar lebih cermat dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi  Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome.

Endang menyoroti pentingnya ketelitian KPU agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo tidak kembali berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul sorotan terhadap Ome yang diduga tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana dalam dokumen pencalonannya.

“PSU ini menjadi introspeksi KPU dalam penyelenggaraan PSU Palopo,” ujar Endang, Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan   transparansi KPU dalam menyampaikan status penanganan pelanggaran Ome yangi direkomendasikan Bawaslu Palopo, perlu dibuka ke publik. Kendati, kondisi tersebut   tidak menutup kemungkinan proses Pilwali Palopo kembali cacat secara hukum.

“Ini soal transparansi dan kepercayaan publik. Jika tidak diselesaikan dengan baik, dampaknya bisa  kembali digugat ke MK,” tambahnya.

Maka dari itu, KPU  diminta bersikap terbuka terkait status  Ome. Hal ini menyusul terbitnya surat dinas dari KPU RI kepada KPU Sulawesi Selatan dengan nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025, sebagai respon atas rekomendasi Bawaslu Palopo yang menyatakan bahwa Ome diduga melakukan pelanggaran administratif karena tidak jujur mengungkap statusnya sebagai mantan terpidana.

Surat dinas tersebut memerintahkan agar Ome diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan pencalonannya sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo. Langkah ini pun menuai sorotan publik.

 Endang  menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib bersikap transparan dan profesional dalam menangani persoalan ini.

“KPU  harus menjelaskan kepada publik apakah  berstatus memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Endang, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU.

Menurut Endang, pedoman kerja KPU sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU). Karena itu, setiap tahapan harus dijalankan secara transparan untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.

“Kalau memang ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka di mana letak pelanggarannya dan bagaimana hasil verifikasinya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Endang juga mengingatkan bahwa PSU Palopo harus menjadi momentum introspeksi bagi KPU, agar tidak mengulangi kesalahan serupa yang bisa  memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jangan sampai ketertutupan dalam menangani pelanggaran administrasi justru menimbulkan kecurigaan publik. PSU ini harus jadi pelajaran penting,” tegasnya.

Berkenan dengan itu, KPU menjelaskan  Ome telah memenuhi syarat (MS) dan status tersebut tidak pernah dicabut bahkan dalam Surat Dinas KPU RI. Sebab, Surat Dinas KPU RI hanya meminta pemenuhan administrasi kembali.

Sumber: