Netralitas Pj Wali Kota Palopo dan KPU Sulsel Dipertanyakan Jelang PSU

Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP (kiri) bersama Ketua KPU Sulsel, Hasbullah (kanan). --
DISWAY, SULSEL – Netralitas Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP cukup diragukan menjelang proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo Mei mendatang.
Pemerhati kepemiluan sekaligus akademisi STISIP Veteran Palopo, Junaid menilai, sejumlah fakta menunjukkan netralitas Firmanza DP patut dipertanyakan.
Sebab, Firmanza pernah dipanggil Bawaslu Palopo untuk dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan sebagai ASN.
“Bawaslu Palopo pernah memanggil Firmanza sebagai Pj Wali Kota Palopo untuk diperiksa. Ini menurut hemat saya, patut kita ragukan sikap tidak netral yang bersangkutan,” kata Junaid dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).
Junaid menambahkan, Firmanza dipanggil Bawaslu pada Oktober lalu terkait penertiban alat peraga kampanye.
“Saat itu, beliau dipanggil di bulan Oktober terkait penertiban alat peraga kampanye. Dia dipanggil setelah Kasatpol PP,” sambungnya.
Menurut Junaid, salah satu bentuk ketidaknetralan Firmanza adalah membiarkan Trisal Tahir menghadiri rapat koordinasi (rakor) soal pangan di Makassar bersama Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan.
Saat itu, sengketa hasil Pilwalkot Palopo masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Trisal masih berstatus peraih suara terbanyak.
“Siapa yang ajak Trisal ikut rakor di Makassar, acara pemerintah, kalau bukan Pj Wali Kota? Kalau tidak diajak, kenapa dibiarkan? Ini harus diklarifikasi oleh Firmanza,” jelas Junaid yang juga merupakan pengadu tiga komisioner KPU Palopo ke DKPP hingga dipecat.
Junaid meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja Firmanza sebagai Pj Wali Kota Palopo. Sejauh ini Firmanza DP belum dapat dikonfirmasi dugaan tidak netral.
Tak hanya itu, Junaid juga mempertanyakan langkah KPU Provinsi Sulsel yang mengambil alih pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo.
Menurut Junaid, KPU seharusnya melantik tiga komisioner pengganti KPU Palopo sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP.
“Kalau alasannya pengganti tidak dilantik karena khawatir tidak paham aturan, lantas bagaimana dengan pergantian KPU yang masa jabatannya habis dan langsung bekerja mengurus Pemilu?” tutur Junaid.
Junaid menilai, kesalahan tiga komisioner KPU Palopo yang mengubah status pencalonan Trisal Tahir hingga dipecat, tidak terlepas dari peran asistensi KPU Sulsel.
Sumber: